Jelang Pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Warning Mendag Lutfi: Tak Boleh Rugikan Petani

photo author
- Senin, 31 Januari 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi Petani Sawit untuk Bahan Baku Minyak Goreng (Pixabay/tk tan)
Ilustrasi Petani Sawit untuk Bahan Baku Minyak Goreng (Pixabay/tk tan)

ASPIRASIKU – Jelang pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minya goreng 1 Februari 2022, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ingatkan tak ada permainan harga di petani.

Mendag Lutfi ingatkan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) diperingatkannya tak boleh merugikan petani kelapa sawit.

Sebab, menurutnya kebijakan DMO dan DPO ditetapkan guna menjamin stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: Terancam Dipenjara, Edy Mulyadi Sebut Bukan Karena Ucapan Jin Buang Anak : Saya Memang Sudah Ditarget!

Jaminan ini juga harapannya harga minyak goreng bisa lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin, 31 Januari 2022 dalam pesan rillisnya.

Pernyataan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bentuk klarifikasi atas salah tafsir pelaku usaha kelapa sawit yang terapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

Baca Juga: Terancam Masuk Penjara, Edy Mulyadi Kembali Memohon Maaf kepada Masyarakat dan Para Sultan di Kalimantan

“Harga Rp9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO," kata Mendag Lutfi dalam rillisnya.

"Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," kata dia lagi.

Hal tersebut telah membuat resah petani sawit.

"Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Januari 2022: Tersentuh! Irvan Menangis Histeris di Dalam Jiwa, Jesica Siap Gantikan Posisinya

Dijelaskan, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X