WAJIB TAHU! Nilai Ambang Batas CPNS 2024

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Nilai Ambang Batas CPNS 2024 (Tangkap Layar Dari Kanal Youtube/@kempanrb)
Nilai Ambang Batas CPNS 2024 (Tangkap Layar Dari Kanal Youtube/@kempanrb)

ASPIRASIKU – Yang harus diketahui bagi para pelamar untuk mendaftar CPNS 2024 adalah nilai ambang batas.

Nilai ambang batas CPNS 2024 sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Hal ini menurut Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KIMA di Agustus 2024, Ini 3 Posisi yang Bisa Dilamar

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdapat tiga jenis ujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 durasi waktu 100 menit. Berikut ini rinciannya.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Baca Juga: Mengapa Kita Memiliki Peraturan tentang Penggunaan Helm pada saat Mengendarai Kendaraan Roda Dua atau Motor?

1. Materi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sam dengan tetap mempertahankan identitas nasional

- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjungi tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

Baca Juga: Nilai-nilai Kebajikan Apa yang Anda Rasakan Penting Saat Ini untuk Ditanamkan pada Murid-murid Anda di Kelas/Sekolah Anda? Mengapa?

- Bela Negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

- Pilar Negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengalaman nilia-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X