ASPIRASIKU - Penerima Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ diminta untuk segera melakukan pengkinian data atau perpanjangan KPJ yang dimiliki.
Pengkinian data KPJ dilakukan sampai sebelum tanggal 25 April 2024.
Pasalnya, penonaktifkan kartu pekerja (KPJ) milik pekerja di DKI Jakarta ini akan dilakukan mulai 25 April 2024.
Baca Juga: SEGERA! Perpanjangan Data KPJ Segera Berakhir, Ini Cara yang Bisa Dilakukan Pekerja di Jakarta
Untuk itu, para pekerja diimbau untuk bisa kembali melakukan perpanjangan KPJ dengan mengirim berkas lewat email [email protected].
Imbauan ini teruntuk para penerima KPJ sejak tahun 2018 sampai 2023 atau Batch 1 sampai 202.
Adapun berkas yang harus dikirim berupa scan atau foto, antaranya, KTP, KK, NPWP, ARTM KPJ, Surat Keterangan Aktif Bekerja.
Baca Juga: Sebutkan Tiga Dampak dari Tidak Adanya Rasa Persatuan dan Kesatuan di Sekolah? Ini Penjelasannya
Lalu, slip gaji terakhir dan isian file excel sesuai dengan format yang ada di bit.ly/pengkiniandatakpj.
Pengiriman berkas ini dikiurim ke alama email [email protected].
Ingat, pengiriman berkas hanya online melalui email, tidak ada pengiriman langsung ke pemerintah daerah.
Baca Juga: 6 Contoh Puisi tentang Guru, di Momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri
Jadi, ingat bagi penerima KPJ tahun 2018 sampai 2024 atau terdaftar pada batch 1 sampai 202 bisa segera melakukan pengkinian data atau perpanjangan.
Segera lakukan pengkinian data KPJ ini sebelum tanggal 25 April 2024, karena pada tanggal tersebut mulai dilakukan penongaktifan.