Tata Cara Memperpanjang KPJ 2023, Siapkan Dokumen Berikut Ini untuk Dikirim Via Online atau Offline

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 20:00 WIB
Tata Cara Memperpanjang KPJ 2023, Siapkan Dokumen Berikut Ini untuk Dikirim Via Online atau Offline. (Instagram @info.kpj)
Tata Cara Memperpanjang KPJ 2023, Siapkan Dokumen Berikut Ini untuk Dikirim Via Online atau Offline. (Instagram @info.kpj)

ASPIRASIKUKartu Pekerja Jakarta atau KPJ milik para penerima yang berstatus hampir habis masa berlakunya, kini bisa diperpanjang baik melalui offline atau pun online.

Perpanjangan KPJ 2023 tentunya dapat dilakukan dengan mudah.

Para penerima yang terdaftar cukup menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya.

Baca Juga: Biografi Sastrawan Mochtar Lubis, Inilah Profil dan Daftar Karyanya

Pengumuman perpanjangan KPJ 2023 ini disampaikan oleh pihak terkait melalui akun Instagram @info.kpj, seperti dikutip Aspirasiku pada Senin, 30 Januari 2023.

Isi dari pengumuman ini mengajak para penerima KPJ yang belum memperpanjang Kartu Pekerja Jakarta, agar melakukan perpanjangan.

“Halo sobat naker penerima kartu pekerja! KPJ mu sudah diterima lebih dari 1 tahun dan belum pernah melakukan perpanjangan? Segera lakukan prosedur perpanjangan KPJ melalui Dinas/Sudinakertransgi terdekat. Perpanjangan dapat dilakukan secara offlline ATAU online loh,” isi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Persyaratan Nikah Janda dan Duda yang Ingin Menikah Lagi dan Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA 2023

Program KPJ 2023 dibuka kembali pertama kali pada 25 Januari 2023, dan disampaikan melalui akun Instagram yang sama.

Adapun perpanjangan KPJ ini dilakukan untuk:

a. Bagi pekerja yang menerima Kartu Pekerja jkarta lebih dari 1 (satu) tahun lamanya.

b. Memperpanjang KPJ dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Sekolah Beserta Contoh Formatnya

c. Perpanjangan dilakukan untuk mengaktifkan kembali Kartu Pekerja Jakarta, agar manfaat yang ditawarkan bisa diperoleh kembali oleh penerima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X