Kartu Pekerja Jakarta 2023: Cara Cek Status KPJ Tercetak Hingga Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Penerima

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:01 WIB
Cek Status KPJ Tercetak dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Penerima Kartu Pekerja 2023 (Instagram @info.kpj)
Cek Status KPJ Tercetak dan Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Penerima Kartu Pekerja 2023 (Instagram @info.kpj)

ASPIRASIKU – Kabar terbaru mengenai peluncuran Kartu Pekerja Jakarta 2023 atau yang biasa dikenal dengan KPJ, kini memberlakukan beberapa persyaratan untuk cek status KPJ tercetak.

Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ, di tahun 2023 kembali dibuka pada awal Januari lalu, untuk semua pekerja atau buruh di wilayah DKI Jakarta.

Peluncuran KPJ 2023 ini tentunya memiliki alasan serta tujuan pemanfaatan yang baik, bagi seluruh warga di DKI Jakarta yang berprofesi sebagai seorang pekerja.

Baca Juga: 30 Soal UAS Ekonomi Kelas 11 SMA MA SMK Semester 2 dan Kunci Jawaban

Seperti namanya, Kartu Pekerja Jakarta dikhususkan hanya untuk mereka warga asli DKI Jakarta, yang bekerja pada perusahaan/yayasan di Jakarta.

Namun untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, seperti:

1. Merupakan warga asli DKI Jakarta. Dibuktikan dengan dokumen identitas seperti KTP atau KK domisili Jakarta.

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran 2023 Nastar Gulung yang Pas Untuk Ide Jualan

2. Merupakan pekerja dari perusahaan atau yayasan di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa surat aktif bekerja dari perusahaan/yayasan terkait.

3. Memiliki upah maksimal sebesar Rp5.637.067,7 rupiah (UMP+15%). Dibuktikan dengan slip gaji terakhir disertai stempel basah dari perusahaan/yayasan terkait.

4. Bersedia untuk dibuatkan rekening baru di Bank DKI. Syarat utama untuk membuat rekening berupa NPWP/surat pernyataan tidak memiliki NPWP dan isian file excel sesuai link bit.ly/formatkpj.

Baca Juga: Akhirnya, Kevin Hillers Mulai Syuting Lagi dan Kembali Perankan Angga untuk Bantu Aldebaran di Ikatan Cinta

Ketika seorang pekerja mampu memenuhi persyaratan di atas, maka kemungkinan besar ia akan diterima sebagai penerima KPJ 2023.

Setelah terdaftar dan menjadi penerima, pekerja kemudian bisa menunggu hingga KPJ tercetak.

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X