Densus 88 dibentuk sebagai respons terhadap lonjakan kasus teror bom dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2002.
Sebelumnya, terduga teroris yang ditangkap di Boyolali masuk dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Kelompok JI dikenal sebagai kelompok teroris yang telah terlibat dalam berbagai kasus terorisme di Indonesia.
Meskipun belum ada informasi detail terkait agenda teror yang diindikasikan oleh kelompok ini, penangkapan terhadap anggota JI menunjukkan keseriusan Densus 88 dalam memberantas ancaman terorisme di Tanah Air.
Penangkapan terduga teroris di Boyolali merupakan bagian dari upaya terus-menerus Densus 88 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan tim ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memerangi ancaman terorisme demi menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Dengan demikian, penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 Polri di Boyolali menunjukkan peran penting Densus 88 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tindakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas ancaman terorisme di Indonesia.***