Selain Gaji, KPPS Pemilu 2024 Dapat Biaya Perlindungan dan Tunjangan Capai Rp36 Juta, Rinciannya

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:00 WIB
Rincian Biaya Perlindungan dan Tunjangan Capai Rp36 Juta Selain Gaji untuk KPPS Pemilu 2024 (Mufid Majnun on Unsplash)
Rincian Biaya Perlindungan dan Tunjangan Capai Rp36 Juta Selain Gaji untuk KPPS Pemilu 2024 (Mufid Majnun on Unsplash)

Baca Juga: Persiapan Penting KPPS Pemilu 2024 Pasca Pelantikan: Hal yang Wajib Diketahui

Berikut adalah rincian kategori santunan dan tunjangan dengan nominal per orang:

1. Meninggal Dunia: Santunan sebesar Rp36 juta diberikan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia selama pelaksanaan tugas pemilu.

2. Cacat Permanen: Bagi yang mengalami cacat permanen, tunjangan sebesar Rp3,8 juta akan diberikan untuk membantu proses pemulihan.

Baca Juga: KISI-KISI! Contoh Soal Tes KPPS dan Jawabannya, TERBARU

3. Luka Berat: Anggota KPPS yang mengalami luka berat berhak atas santunan sebesar Rp16,5 juta.

4. Luka Sedang: Untuk luka sedang, tunjangan yang diberikan mencapai Rp8,25 juta.

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Sejumlah Rp10 juta disediakan sebagai bantuan biaya pemakaman bagi anggota KPPS yang meninggal dunia.

Baca Juga: GAJI RP7 JUTA, Ini Lowongan Kerja Bandar Lampung untuk Lulusan Diploma

Peran KPPS dalam Pemilu Serentak 2024 sangat vital, dan pemerintah memberikan penghargaan tidak hanya dalam bentuk gaji, tetapi juga melalui biaya perlindungan dan tunjangan yang signifikan.

Besaran Rp36 juta ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada para petugas yang berkontribusi dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X