ASPIRASIKU - Gaji PNS dan PPPK akan disalurkan oleh PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setelah ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) ASN.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan, mengatakan, Bank Muamalat akan menyalurkan gaji PNS dan PPPK.
Kebijakan penyalur gaji PNS dan PPPK itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu.
Sejak saat itu, sejumlah instansi pemerintah telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.
Seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua dan Sumatera.
Menurutnya Kemenkeu memberi dukungan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN.
Baca Juga: Daftar PTN Keperawatan Terbaik di Indonesia Versi Edurank 2023, Kampus UGM, UNDIP di Ranking ...
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat,” katanya, Kamis 26 November 2023.
Bagi ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat, mereka diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan.
Jadi ASN tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.
Dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun.
Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 20 tahun.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui PMK tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening PNS, TNI Polri.
Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk.