ASPIRASIKU - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2024.
Setelah ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin, 20 November 2023, hari ini, Selasa, 21 November 2024 UMP Lampung 2024 akan diumumkan.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sepakat hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Lampung yang memutuskan UMP Lampun 2024 menjadi Rp2.716.496,33.
Baca Juga: Siap-siap! Arinal Djunaidi Maju Lagi Sebagai Calon Gubernur Lampung, Diusung Partai Golkar
Diketahui, hari ini Pemerintah Provinsi Lampung akan mengumumkan UMP Lampung 2024, yang naik sebesar 3,16 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan ini telah memenuhi prosedur yang diatur oleh PP Nomor 51 Tahun 2023, meski tak memenuhi harapan organisasi buruh yang inginkan 10-15 persen.
Dalam pengumuman tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa besaran UMP Lampung 2024, sebesar Rp2.716.496,33.
Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung! Taylor Swift Bawa Pulang 10 Piala Billboard Music Awards 2023 Dalam Semalam
Besaran UMP Lampung 2024 ini telah ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Lampung dan telah ditandatangani oleh Gubernur.
Kenaikan sebesar 3,16 persen ini dijelaskan sebagai hasil penerapan formula yang diatur oleh PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Agus Nompitu menegaskan bahwa penetapan UMP telah dilakukan secara rasional, mengacu pada data yang akurat dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: UMP Lampung 2024 Sudah Disahkan Gubernur, Ini Besarannya
Faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi dasar penentuan kenaikan UMP.
Meski demikian, kenaikan yang hanya mencapai 3,16 persen dinilai tidak sesuai dengan tuntutan organisasi buruh yang menginginkan kenaikan hingga 15 persen.