BURUH PASTI HAPPY! UMK Kendal 2024 Capai Rp2,8 Juta Jika Kenaikan 15 Persen Digunakan

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 07:30 WIB
UMK Kendal 2024 Bisa Mencapai Rp3 Juta dengan Kenaikan 15 Persen (pexels.com/id-id/@ahsanjaya)
UMK Kendal 2024 Bisa Mencapai Rp3 Juta dengan Kenaikan 15 Persen (pexels.com/id-id/@ahsanjaya)

ASPIRASIKU - Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Kendal 2024 berapa besarannya?

Sampai saat ini besaran UMK Kendal 2024 memang belum diketahui, hanya saja akhir November 2024 sudah ada penetapan UMP maupun UMK di setiap wilayah.

Sehingga UMK Kendal 2024 paling lambat akan diketahui pada 30 November 2023, sedangkan UMP Jawa Tengah sebagai provinsi keberadaan Kabupaten Kendal berada 21 November 2023.

Baca Juga: UMK Karanganyar 2024 Berapa? Jika Dhitung-hitung dengan Peraturan Sebelumnya, Upah Buruh Bisa Dekati Rp2,4 Juta

Namun jika menelisik keinginan buruh 10 persen, 15 persen dan bahkan 30 persen artinya UMK Kendal 2024 dan jika disetujui salah satunya upah buruh akan meningkat signifikan.

Diketahui, kenaikan upah di Kendal, dalam UMK Kendal 2023 lalu besaran kenaikan hanya 7,1 persen.

Sehingga besaran kenaikan UMK Kendal 2023 dibanding sebelumnya, tahun 2022 mencapai Rp167.987.

Baca Juga: UMK Bandar Lampung 2024 Berapa? Ini Angka yang Diinginkan Buruh untuk Upah Per 1 Januari 2024

Sampai akhirnya ketemu besaran UMK Kendal 2023 dengan besaran yang ditetapkan Rp2.508.299 per bulannya.

Kenaikan UMK 2023 tersebut naik 7,1 persen dibandingkan 2022 yang hanya sebesar Rp2.340.312.

Besaran UMK 2023 Kabupaten Kendal tersebut juga yang mengantarkan Kabupaten Kendal dengan peringkat ke-3 dengan gaji tertinggi se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Panama di Piala Dunia U-17 Berakhir Imbang 1-1, Garuda Muda Terus Melaju

Dua wilayah di Jawa Tengah dengan upah minimum tertinggi ada Kabupaten Demak di peringkat kedua dan Kota Semarang di urutan pertama.

Saat ini ada harapan UMK 2024 bisa mencapai 15 persen, bahkan 30 persen untuk bisa mendapatkan upah layak versi buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X