ASPIRASIKU – UMK Jogja 2024 menjadi topik yang hangat dan memberikan harapan kepada para pekerja untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Berikut ini akan dibahas perkiraan UMK Jogja 2024 jika mengikuti besaran kenaikan pada tahun 2023.
Sebelumnya pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY dengan kenaikan UMK berkisar antara 7,60-7,90%.
Baca Juga: Sebutkan Contoh Perubahan Masyarakat dalam Bidang Sosial Budaya Akibat Kemajuan Teknologi
Penetapan ketentuan UMK tahun ini melibatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Setelahnya, bupati/walikota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
Di DIY nilai UMK di seluruh kabupaten/kota lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Oleh karena itu, tidak diperlukan penyesuaian terhadap nilai UMP, karena nilai UMK di DIY harus sama atau lebih tinggi dari UMP, dan tidak boleh berada di bawahnya.
Baca Juga: Liga Inggris Pekan ke-12: Wolves vs Tottenham Hotspur, Disertai Prediksi Starting XI
Pada tahun 2023 ini UMP DIY sebesar Rp 1.981.782,39. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.840.915,53.
Sementara itu, Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY, mencapai Rp 2.324.775,51.
Di sisi lain, Kabupaten Gunungkidul memiliki UMK terendah di provinsi ini, yakni Rp 2.049.266.
Baca Juga: Upah Buruh Naik Rp3,18 Juta Per Agustus 2023, Ini Daftar Provinsi Paling Tertinggi
Jika kita menghitung perkiraan besaran UMK 2024 jika sesuai kenaikan pada tahun ini sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta
- UMK 2023: Rp 2.324.775,51
- Naik 7,93% sebesar Rp 2.509.130,21
- Kabupaten Sleman
- UMK 2023: Rp 2.159.519,22
- Naik 7,92% sebesar 2.330.553,14