ASPIRASIKU - Besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kabupaten Sampang 2024 tengah dinantikan.
Pasalnya UMK Kabupaten Sampang 2024 ini akan jadi penentu upah yang akan didapatkan para pekerja di wilayah Sampang, Jawa Timur.
Tentunya ada harapan kenaikan UMK Kabupaten Sampang 2024 yang cukup signifikan dibandingkan kenaikan UMK 2023 lalu.
Baca Juga: KREATIF! Ucapan Hari Ayah 2023, Mulai dari ‘Candaan’ Sampai yang Serius dan Bikin Terharu
Apalagi diketahui, UMK Kabupaten Sampang 2023 hanya alami kenaikan sebesar Rp192.212,30 dari tahun 2022.
Sehingga, besaran UMK Kabupaten Sampang di 2023 hanya sebesar Rp2.114.335,27 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai ada penetapan perubahan untuk 2024.
Besaran UMK Kabupaten Sampang tersebut jadi nilai UMK terendah di Provinsi Jawa Timur di tahun 2023.
Lantas apakah UMK 2024 di Kabupaten Sampang masih akan tetap menjadi yang terendah di 2024 di Jawa Timur?
Saat ini setiap kabupaten tengah menantikan peraturan penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dan UMK 2023.
Termasuk Pemerintah Kabupaten Sampang yang juga menanti regulasi perhitungan untuk penetapan UMK 2024.
Baca Juga: Apa Kelebihan yang Mendukung Peran Anda Sebagai Guru, Jelaskan Alasannya dan Berikan Contohnya
Dilansir Aspirasiku dari laman rri.co.id, usulan UMK Kabupaten Sampang hingga pekan pertama November 2023 belum dibahas.