Ini Perkiraan UMK 2024 Jawa Timur Jika Dinaikkan 7,8 Persen Sesuai Peraturan Sebelumnya: Mulai 2,2-4,8 Juta

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 14:00 WIB
UMK 2024 Jawa Timur diperkirakan naik sesuai peraturan sebelumnya ( Pexels/Quang Nguyen Vinh)
UMK 2024 Jawa Timur diperkirakan naik sesuai peraturan sebelumnya ( Pexels/Quang Nguyen Vinh)

ASPIRASIKUUMK 2024 Jawa Timur akan menunggu pengumuman dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

UMK 2024 Jawa Timur akan merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur yang akan dikeluarkan seperti pada tahun sebelumnya.

UMK 2024 Jawa Timur diperkirakan akan bercermin pada kenaikan tahun sebelumnya yaitu sebesar 7,8%.

Baca Juga: Rekomendasi Jawaban CGP, Apa Kekuatan Anda dalam Bekerja Sama dengan Orang Lain?

Tahun ini,  Surabaya telah menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni Rp4.525.479,19.

Penetapan UMK ini diatur dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jatim Tahun 2023.

Menurut keputusan tersebut, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 adalah Rp2.040.244,30. 

Baca Juga: PIP 2024 Kapan Dibuka? Pemerintah Naikan Anggaran Beasiswa dan Bansos Pendidikan Hingga Rp35,94 Triliun

Ini menandai kenaikan sebesar 7,8% atau Rp148.677 dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp1.891.567. 

Di sisi lain, besaran UMK di Kabupaten Gresik menjadi yang tertinggi kedua di Jawa Timur, yaitu mencapai Rp4.522.030,51, diikuti oleh Sidoarjo dengan Rp4.518.581,85.

Dalam rentang kenaikan yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), kenaikan UMP dan UMK di setiap provinsi beragam, berkisar antara 5-9%. 

Baca Juga: CATAT! Buruh Berharap Penetapan UMP dan UMK 2024 Tidak Lebih Rendah Daripada Kenaikan Upah PNS dan Pensiunan

Berdasarkan peraturan tersebut dan kenaikan pada tahun ini sebesar 7,8%, maka bawah ini adalah daftar perkiraan UMK 2024 Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya: Rp4.877.315,31
  2. Kabupaten Gresik: Rp4.879.231,69
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.881.148,21
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.883.064,68
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.872.964,69
  6. Kabupaten Malang: Rp3.525.605,84
  7. Kota Malang: Rp3.447.919,61
  8. Kota Pasuruan: Rp3.268.992,88
  9. Kota Batu: Rp3.266.794,34
  10. Kabupaten Jombang: Rp3.076.881,45
  11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.967.462,34
  12. Kabupaten Tuban: Rp2.956.201,32
  13. Kota Mojokerto: Rp2.928.367,53
  14. Kabupaten Lamongan: Rp2.918.875,75
  15. Kota Probolinggo: Rp2.770.096,36
  16. Kabupaten Jember: Rp2.760.875,48
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.737.153,84
  18. Kota Kediri: Rp2.494.040,29
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.454.408,45
  20. Kabupaten Kediri: Rp2.408.104,59
  21. Kota Blitar: Rp2.404.707,96
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.394.861,78
  23. Kabupaten Blitar: Rp2.377.467,69
  24. Kabupaten Lumajang: Rp2.374.535,56
  25. Kota Madiun: Rp2.360.178,55
  26. Kabupaten Sumenep: Rp2.347.081,34
  27. Kabupaten Nganjuk: Rp2.337.872,64
  28. Kabupaten Ngawi: Rp2.328.112,58
  29. Kabupaten Pacitan: Rp2.327.999,10
  30. Kabupaten Bondowoso: Rp2.326.432,66
  31. Kabupaten Madiun: Rp2.326.181,93
  32. Kabupaten Magetan: Rp2.325.234,48
  33. Kabupaten Bangkalan: Rp2.324.808,90
  34. Kabupaten Ponorogo: Rp2.319.191,04
  35. Kabupaten Trenggalek: Rp2.311.773,58
  36. Kabupaten Situbondo: Rp2.310.174,17
  37. Kabupaten Pamekasan: Rp2.307.560,61
  38. Kabupaten Sampang: Rp2.271.958,01

Baca Juga: Berikut Ini yang Perlu Menjadi Perhatian Pendidik Ketika Menyusun Pertanyaan Refleksi Adalah...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: databoks.katadata.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X