UMK 2024 di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pemalang Naik, Tapi...

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 10:30 WIB
Penetapan UMK 2024 akan diumumkan pada 21 November mendatang  (Pexels/Ivan Samkov)
Penetapan UMK 2024 akan diumumkan pada 21 November mendatang (Pexels/Ivan Samkov)

ASPIRASIKU – Ketetapan UMK 2024 kabarnya akan diumumkan pada akhir November mendatang, ini yang dipastikan Pemkot Pekalotan dan Pemkab Pemalang.

Kenaikan UMK 2024 diharapkan dapat memenuhi harapan pekerja dan buruh yang telah menyuarakan tuntutannya.

Proses penetapan UMK 2024 sudah dimulai sejak November ini, termasuk dalam konteks penetapan UMK Pekalongan dan Pemalang tahun 2024. 

Baca Juga: Bahaya Diare yang Tak Kunjung Usai, Ini Makanan atau Minuman yang Dapat Dikonsumsi Ketika Sedang Diare

Meski begitu, Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), sedang menantikan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menjadi dasar penghitungan upah minimum oleh Pemerintah Pusat.

Sri Budi Santoso (SBS), Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa setelah revisi PP 36 Tahun 2021 selesai.

Menurutnya, Dinperinaker Kota Pekalongan akan memulai proses di Dewan Pengupahan dengan melibatkan pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk menetapkan kebijakan UMK 2024.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental, Berikut 5 Cara Menjaga Kesehatan Mental yang Dapat Dilakukan

Menurut SBS, rencananya usulan ini akan diajukan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur pada akhir November 2023. 

Namun, revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan, sebagai tindak lanjut dari revisi UU Cipta Kerja, masih dalam proses. 

Oleh karena itu, proses penetapan UMK menunggu revisi tersebut agar dapat segera dijalankan. 

Baca Juga: Informasi Apa yang Harus Dicantumkan oleh Pelamar Kerja dalam CV? 8 Info Ini Jangan Sampai Lupa, PENTING!

SBS juga mengungkapkan bahwa formula yang akan digunakan untuk UMK 2024 masih dalam rancangan. 

Merujuk pada pengupahan UMK tahun 2023, formula tersebut akan memperhatikan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang mencerminkan kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang juga tengah mempersiapkan angka dan data pendukung untuk menyusun Upah Minimal Kota/Regional (UMK/UMR) 2024. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: pekalongankota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X