ASPIRASIKU - Sinergi antara Pertamina dan Aparat Penegak Hukum, termasuk unsur TNI-POLRI, terus mengungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Hingga bulan Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus telah berhasil mengungkap 32 kasus pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari jumlah tersebut, 27 diungkap oleh POLRI secara mandiri, sementara 5 kasus lainnya melibatkan kerja sama sinergi antara Pertamina, TNI, dan POLRI.
Baca Juga: Daftar Mobil Bekas dengan Harga Dibawah 100 Jutaan, Merk Tahun Ini Paling Murah
Modus operandi yang paling umum dijumpai adalah menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga di atas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR, menjelaskan bahwa Pertamina tidak dapat menangani masalah ini secara sendirian, karena kewenangannya terbatas hanya pada rantai distribusi Pertamina hingga ke SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
Perilaku konsumen yang tidak mengonsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraannya sendiri merupakan faktor utama penyalahgunaan BBM tersebut, dan ini hanya dapat ditindak oleh POLRI sesuai dengan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memberikan kewenangan untuk menindak tindakan pidana.
Baca Juga: Inilah Arti Warna Hitam Dalam Psikologi, Bukan Hanya Kegelapan Tetapi Juga Memiliki Wibawa
Pertamina mengapresiasi upaya TNI dan POLRI yang telah bersatu untuk mengungkap kasus demi kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Ahad juga menjelaskan bahwa Badan Pengatur Hilir Migas terus menyempurnakan regulasi guna memastikan subsidi BBM tepat sasaran.
Beberapa langkah telah diambil, termasuk pengawasan ketat terhadap penggunaan Solar, khususnya oleh konsumen non-kendaraan. Upaya serupa juga akan diberlakukan untuk Pertalite JBKP, yang mayoritas digunakan oleh kendaraan pribadi.
Baca Juga: Harga Mobil Bekas Avanza Tahun 2011 Segini, INTIP Daftar Variannya
Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, Solar, dan elpiji bersubsidi. Pengungkapan ini melibatkan 31 polres yang berhasil menangkap 92 tersangka.
Kombes Farman, Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan bahwa elpiji bersubsidi 3 kilogram sering digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram, yang kemudian digunakan untuk kepentingan industri.