Terungkap! Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Diduga Korupsi LNG Hingga Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

- Selasa, 19 September 2023 | 22:02 WIB
Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Resmi Jadi Tahanan KPK (Wikipedia)
Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Resmi Jadi Tahanan KPK (Wikipedia)

ASPIRASIKU - Karen Agustiawan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina resmi ditahan KPK telah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Karen Agustiawan (KA) menjadi tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina pada tahun 2012.

Kasus korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun selama Karen Agustiawan memimpin BUMN Minyak tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang setara Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Formasi PPPK BNN 2023 Resmi Dibuka, Cek Info Lengkap, Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, saat itu Karen diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

Dalam kasus ini peran Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh hingga mengakibatkan kerugian negara.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.

Baca Juga: Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Resmi Jadi Tahanan KPK, Ini Kasus yang Menjerat Namanya

Ketua KPK menambahkan pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali.

“Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," tuturnya.

Karen kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca Juga: Duh… Ternyata Banyak Dokter PNS di RSUD Abdul Moelek Gunakan Fasilitas untuk Kepentingan Praktik Pribadi

Halaman:

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X