ASPIRASIKU - Menteri BUMN Erick Thohir dianggap sebagai pilihan rasional untuk menjadi calon wakil presiden atau Cawapres usai hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK) alami penolakan masyarakat.
Polemik seputar batas usia capres dan cawapres di Indonesia akhirnya berakhir setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru jadi catatan panjang.
Putusan ini membuka peluang bagi calon-calon yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Hanya saja hal ini alami gejolak luar biasa di tengah masyarakat, sehingga, menurut Direktur Political Education Center, Holili, M.Ag ada alternatif calon yang bisa diusung tanpa harus memikirkan hasil keputusan MK.
Salah satu nama yang menurutnya jadi pilihan rasional adalah Erick Thohir. Menurut Holili ada keterkaitan antara Erick Thohir dan hubungannya dengan warga Nahdliyin.
Meskipun Erick Thohir belum lama menjadi bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), namun ia telah membuktikan pengabdian dan kontribusinya yang luar biasa kepada warga NU.
Baca Juga: Tes SKD CPNS 2023 Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batasnya dari Kemenpan RB untuk TKP TWK dan TIU
Prestasinya sebagai Ketua Panitia dalam penyelenggaraan Resepsi 1 Abad NU menjadi bukti kinerja profesional dan cekatan Erick Thohir.
Holili juga menegaskan bahwa dalam kalangan kaum muda NU, pemilihan pemimpin tidak hanya didasarkan pada latar belakang NU semata.
Anak muda NU memberikan prioritas pada profesionalitas, kemampuan komunikasi, kapasitas, dan integritas personal calon pemimpin.
Baca Juga: Lewat Program BRInita, BRI Bangun Kesadaran Pertanian Perkotaan di Banjarmasin
Erick Thohir diakui sebagai salah satu calon dengan elektabilitas tertinggi di Jawa Timur. Prestasinya sebagai Menteri BUMN dan Ketua PSSI telah memperkuat citra kepemimpinannya.
Bahkan, saat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, sakit, Erick Thohir dipercayakan Presiden Jokowi menggantikan perannya sebagai Menteri Marinvest ad Interim.