ASPIRASIKU - Polda Metro Jaya nampaknya blunder dalam mengeluarkan tiket tes tilang uji emisi.
Buktinya, hanya sehari kemudian, kebijakan tersebut langsung ditangguhkan.
Kebijakan tiket uji coba itu baru berlaku 1 hari di DKI Jakarta pada Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga: Influencer Menolak Bayaran dan Tak Takut Ancaman Israel, Tetap Dukung Palestina di Media Sosial
Namun baru satu hari penerapannya, kebijakan itu langsung dihentikan.
Padahal saat dimulainya tilang uji emisi ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Laif Usman berjanji kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan masalah bagi warga.
“Pemerintah melakukan ini bukan untuk mempersulit hidup masyarakat, tapi untuk melindungi kesehatan mereka,” katanya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UTS Matematika Kelas 10 SMA MA SMK Semester 1 Kurikulum Merdeka TA 2023/2024
Namun nyatanya, banyak masyarakat yang mengeluhkan aturan penerbitan tilang uji emisi.
Mereka tidak tahu bahwa jika sebuah mobil gagal dalam tes, mereka akan langsung mendapat tilang.
“Soal masa percobaan dicabut karena banyak masyarakat yang mengeluh. Makanya, mulai hari ini, kami akan terus sosialisasikan bahwa tidak ada hukuman, katanya.
Baca Juga: Mapel Matematika, Kumpulan Soal UTS Kelas 5 SD MI Semester 1 dan Kunci Jawaban Tahun 2023
Juru Bicara Departemen Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, lebih dari 1 juta kendaraan telah menjalani uji pencemaran udara di DKI Jakarta.
Hal ini sudah terjadi sejak awal tahun 2023. Ia mengatakan, jumlah kendaraan roda empat yang terkena pencemaran udara lebih banyak dibandingkan sepeda motor.