ASPIRASIKU – Tilang manual yang sempat disetop oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi kembali berlaku.
Kembalinya penerapan tilang manual ini lantaran kasus pelanggaran lalu lintas semakin marak saat tilang elektronik diberlakukan.
Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.
Kapolri berharap dengan tilang manual dapat menjadi upaya pendukung penindakan secara elektronik tilang.
"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Nomor Layanan Pengaduan Perkara Polisi Via Whatsapp, Ini Nomornya
Ramadhan juga menjelaskan imbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.
Oleh karena itu Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengendapkan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tukasnya.
Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan kasus pelanggaran lalu lintas memang meningkat sejak tilang elektronik berlaku.
Pelanggaran lalin paling banyak terjadi di wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi.
Untuk itu, penerapan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung dan menguatkan adanya tilang elektronik.
“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” tukasnya. ****
Artikel Terkait
Operasi Patuh Jaya 2021: Awas Kena Tilang Dendanya Hingga Rp 3 Juta, jadi harus patuh jangan sampai kena
Pengguna Jalan Waspada! Tilang Elektronik Akan Diterapkan di Jalan Tol, Tak Hanya di Jalan Raya!
Penerapan Tilang Elektronik di Jalan Tol Tinggal 3 Hari Lagi, 2 Pelanggaran Ini Langsung Diproses!
Sah! Kapolri Resmikan Tilang Elektronik (ETLE) di Seluruh Polda se-Indonesia
Tilang Elektronik (ETLE) Diresmikan di Seluruh Polda, Penindakan bagi Pelanggar Lalulintas Lebih Transparan
Polantas Resmi Dilarang Lakukan Tilang di Jalan Secara Manual, TR Kapolri : Hindari Pungli!
Tilang Manual Resmi Dihapus untuk Cegah Pungli, Korlantas Janji Utamakan Teguran dan Edukasi
Janji Kapolri: Perpanjang SIM Online Semudah Memesan Pizza!
1,7 Juta Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, Polri Akan Perluas Sistem ETLE ke Seluruh Wilayah
Catat! Sistem Ganjil Genap Jakarta Dihentikan Selama Libur Lebaran 2023, Tilang Elektronik Tetap Jalan
Ingin Bikin SIM Dengan Mudah? Tenang, Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Tes Bikin SIM
Polri Tegaskan Penggunaan SIM Tidak Mungkin Berlaku Seumur Hidup, Ternyata Ini Alasannya