Tilang Manual Belaku Lagi, Kapolri Tegaskan Pelanggar Wajib Ditindak Jalani Sidang

- Selasa, 16 Mei 2023 | 17:37 WIB
Tilang Manual Belaku Lagi, Kapolri Tegaskan Pelanggar Wajib Ditindak di Tempat dan Sidang di Pengadilan (Flickr.com/ivan ferdian)
Tilang Manual Belaku Lagi, Kapolri Tegaskan Pelanggar Wajib Ditindak di Tempat dan Sidang di Pengadilan (Flickr.com/ivan ferdian)

ASPIRASIKU – Tilang manual yang sempat disetop oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi kembali berlaku.

Kembalinya penerapan tilang manual ini lantaran kasus pelanggaran lalu lintas semakin marak saat tilang elektronik diberlakukan.

Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menerima suap ataupun pungutan saat menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.

Kapolri berharap dengan tilang manual dapat menjadi upaya pendukung penindakan secara elektronik tilang.

"Pesan Kapolri untuk menindak ditempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Nomor Layanan Pengaduan Perkara Polisi Via Whatsapp, Ini Nomornya

Ramadhan juga menjelaskan imbauan Kapolri kepada para pelanggar lalu lintas untuk tidak mencoba menyuap petugas di lapangan saat menindak pelanggaran.

Oleh karena itu Ramadhan menyampaikan Polri saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada jajarannya untuk mengendapkan teguran kepada pengendara yang melanggar.

“Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” tukasnya.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan kasus pelanggaran lalu lintas memang meningkat sejak tilang elektronik berlaku.

Pelanggaran lalin paling banyak terjadi di wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi.

Baca Juga: Krakatau Park, Wahana Wisata Terbaru di Lampung yang Rekomended Buat Tempat Rekreasi Bersama Keluarga

Untuk itu, penerapan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung dan menguatkan adanya tilang elektronik.

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” tukasnya. ****

Halaman:

Editor: Tampan Fernando

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X