BEGINI Alur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPG Prajabatan 2023 di Gelombang 3, Peserta Cek Yuk!

photo author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 18:53 WIB
Alur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPG Prajabatan 2023 di Gelombang 3 (Tangkap Layar Dari Akun Instagram/@ppgkemendikbud)
Alur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi PPG Prajabatan 2023 di Gelombang 3 (Tangkap Layar Dari Akun Instagram/@ppgkemendikbud)

ASPIRASIKU – Adapun informasi alur pendaftaran dan tahapan seleksi PPG Prajabatan 2023 di gelombang 3 untuk para peserta.

Untuk jadi calon mahasiswa, peserta diharuskan mengetahui tahapan dan mendaftar seleksi PPG Prajabatan 2023 di gelombang 3.

Karena daftar dan tahapan seleksi PPG Prajabatan 2023 di gelombang 3 sebagai persyaratan peserta.

Baca Juga: Bidang Studi yang Dibuka Pada PPG Prajabatan Gelombang 3, Simak Rinciannya Disini

Apabila peserta tak mengikuti beberapa tahapan seleksi setelah mendaftarkan diri PPG Prajabatan 2023 di gelombang 3 dinyatakan tidak akan lulus seleksi.

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat Sertifikat Pendidik.

Dalam seleksi PPG Prajabatan 2023 di gelombang 3 membuka bidang studi yaitu Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Kesehatan dan Jasmani.

Baca Juga: SIMAK! Soal dan Kunci Jawaban UTS Bahasa Sunda Kelas 5 SD MI Semester 1 Kurikulum Merdeka Belajar

Kemudian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Sejarah, Pendidikan Luar Biasa, Seni dan Budaya, Bimbingan dan Konseling, dan Informatika.

Seleksi PPG Prajabatan 2023 di gelombang 3 telah dilaksanakan dari tanggal 25 Oktober berakhir sampai dengan 12 November 2023.

Berikut ini adalah alur tahapan seleksi PPG Prajabatan 2023 di gelombang 3 yang harus dilakukan oleh peserta.

1. Peserta seleksi melakukan registrasi atau login SIMPKB

2. Seleksi tahap 1, peserta seleksi melengkapi data diri, mengisi esai, memilih bidang studi dan memilih lokasi

3. Peserta seleksi mencetak Kartu Peserta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: Instagram/@ppgkemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X