ASPIRASIKU - Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, harus menerima nasibnya setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan dalam kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut memastikan bahwa Teddy Minahasa tetap dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, yang didampingi oleh dua Hakim Agung, yakni Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.
Baca Juga: 5 Film untuk Meningkatkan Adrenalin saat Merayakan Halloween
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Hakim Ketua Surya Jaya saat membacakan putusan pada Sabtu (28/10/2023).
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung memperbaiki dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengonfirmasi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak Teddy Minahasa.
Baca Juga: Awal Mula Istilah 'Trick or Treat' saat Perayaan Halloween Ternyata Berkaca dari Sejarah Ini
Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (6/7/2023).
Vonis seumur hidup tersebut diberikan kepada Teddy Minahasa karena dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi ini, Teddy Minahasa harus menjalani hukuman seumur hidup, menegaskan bahwa tindakannya terkait dengan narkotika jenis sabu telah melanggar hukum.***