PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 Dibuka, INI Syarat dan Jadwal Seleksi untuk Calon Mahasiswa

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:45 WIB
PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 Dibuka (Tangkap Layar Dari Website ppg.kemdikbud.go.id)
PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 Dibuka (Tangkap Layar Dari Website ppg.kemdikbud.go.id)

ASPIRASIKU – Adapun informasi dibukanya pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan pada gelombang 3 di tahun 2023.

Dengan adanya daftar seleksi PPG Prajabatan gelombang 3 tahun 2023 memberi harapan bagi kamu yang ingin menjadi calon mahasiswa, bahkan guru di masa depan.

PPG Prajabatan gelombang 3 tahun 2023 membuka bidang studi yaitu Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Oktober 2023: INI LANGKAH Awal Devan untuk Tebus Semua Kejahatan Sekar Kepada Mama Rosa

Kemudian, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn), Sejarah, Seni Budaya, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Luar Biasa, dan Informatika.

Jika tertarik, calon mahasiswa harus mempersiapkan syarat dan mengecek jadwal seleksi PPG Prajabatan gelombang 3 2023.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 6412/B/GT.00.05/2023 tentang pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Dapat Gelar Doktor Kehormatan dari Unila, Efek Kartu Petani Berjaya

Berikut ini adalah rincian syarat dan jadwal seleksi PPG Prajabatan gelomban 3 tahun 2023 untuk calon mahasiswa.

Syarat PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X