RUU ASN Disahkan! Perlindungan Dibuat untuk Tenaga Non-ASN, Honorer Terbebas dari Ancaman PHK Massal

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:38 WIB
RUU ASN Disahkan, Perlindungan bagi Tenaga Non-ASN dan Dukungan dari DPR (menpan.go.id)
RUU ASN Disahkan, Perlindungan bagi Tenaga Non-ASN dan Dukungan dari DPR (menpan.go.id)

RUU ASN juga membuka peluang untuk perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: 12 Tempat Wisata di Kota Dinginnya Yogyakarta, Pesona Kaliurang Terus Terungkap Jadi Destinasi Terbaik

Salah satu prinsip penting dalam PP adalah tidak ada penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN saat ini.

Kontribusi yang signifikan dari tenaga non-ASN dalam pemerintahan diakui oleh pemerintah dan DPR, dan mereka berkomitmen untuk memastikan pendapatan mereka tidak berkurang akibat dari penataan ini.

Saat ini, pemerintah akan merancang penataan sedemikian rupa agar beban fiskal tak signifikan terjadi pada pemerintah.

Baca Juga: Apa yang Anda syukuri Sebagai Manusia Indonesia? 9 Alasan Terbaik yang Bisa Jadi Jawabannya

Dengan demikian, RUU ASN tidak hanya melindungi hak-hak tenaga non-ASN, tetapi juga mengambil langkah-langkah yang berkelanjutan dalam mendukung stabilitas fiskal negara.

RUU ASN adalah tonggak penting dalam melindungi hak-hak tenaga non-ASN dan mengatur kerangka kerja yang lebih baik untuk aparatur sipil negara di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X