ASPIRASIKU— Perusahaan start up yang berbasis e-commerce, Shopee beberapa waktu ini menjadi sorotan setelah munculnya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Tujuan pemutusan hubungan para pekerja Shopee adalah untuk efisiensi.
Meski pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Shopee sangatlah berat, namun semua ini harus dilakukan untuk menyesuaikan ekonomi global yang menuntut untuk mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Gluon Consulting Pte Ltd Bekerja dari Rumah dengan Gaji yang Fantastis
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah karyawan Shopee Indonesia yang terkena PHK sekitar 3 persen dari total karyawan.
Dirangkum dari beberapa sumber, per kuartal I-2022, jumlah karyawan Shopee Indonesia tercatat sebanyak 6.232 orang.
Dengan demikian, mengacu pada angka tersebut maka ada sekitar 180-an karyawan yang kena PHK.
Karyawan kena PHK massal Shopee mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji.
Karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Baca Juga: Gaji TKW Hongkong Terbaru 2022, Jadi Asisten Rumah Tangga Ternyata Segini Wanita Cantik Ini Digaji
Shopee Indonesia memastikan PHK massal Shopee tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli, dan mitra di Indonesia.
Shopee akan terus melanjutkan misi untuk melayani jutaan penjual, pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform e-commerce tersebut. ***