ASPIRASIKU – Kegiatan menukar uang lama dengan uang baru sudah hal yang biasa banyak dilakukan ketika menjelang momen Lebaran 2022.
Jasa untuk menukar uang lama dengan uang baru sangat banyak dicari oleh masyarakat menjelang Lebaran 2022 ini.
Masyarakat pada umumnya menukar uang lama dengan uang baru bertujuan untuk membagikan THR kepada anak kecil, saudara, keluarga saat kegiatan silaturahmi berlangsung.
Baca Juga: Kesabaran Akan Berbuah Manis, Ustadz Khalid Basalamah: Tamaklah dengan Rahmat Allah
Namun terkadang besaran biaya menukar uang baru dengan uang lama tidak sama dengan nominal uang yang kita tukarkan.
Uang yang biasanya dipergunakan dalam hal menukar uang lama dengan baru yaitu uang besaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000 yang dipecah menjadi Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000 hingga Rp 20.000.
Oleh karena itu jasa menukar uang lama dengan baru pun semakin marak hadir di tengah masyarakat.
Lalu bagaimanakah dengan hukum menukar uang lama dengan uang baru menurut pandangan Islam?
Berikut ini Aspirasiku telah mengutip YouTube milik Al – Bahjah TV.
Dalam kanal YouTube tersebut, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum dari menukar uang lama dengan uang baru.
Inilah penjelasan dari Buya Yahya tentang menukar uang lama dengan uang baru.
“ Jika serah terimanya di dalam adalah memberikan uang lama Rp 1.000.000 kemudian diberikan uang baru menjadi Rp 900.000, maka ini adalah Riba karena ada selisih sebesar Rp 100.000..” jawab Buya Yahya.
Baca Juga: 70 Kata–kata Bijak Kehidupan Bahasa Inggris Terbaru beserta Artinya