ASPIRASIKU - Bagi yang sedang merencanakan pernikahan tentu informasi ini sangat bermanfaat, apa saja yang menjadi persyaratan daftar nikah 2022?
Persyaratan daftar nikah 2022 ini merupakan dokumentasi yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran pernikahan yang dilangsungkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika dasar aturan persyaratan daftar nikah 2022, terkait dokumentasi yang dibutuhkan berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 masih berlaku, artinya syarat daftar nikah 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Luna Maya Jadi BU RT Kemang, Denny Sumargo: Lapor Bu Buat Pengantar Nikah, Dimana Yak?
Pertama yang perlu disiapkan adalah, NIK Calon Suami, NIK Calon Istri dan NIK Orang Tua atau Wali.
Selanjutnya terkait dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat daftar nikah 2022, jika PMA Nomor 20 Tahun 2019 belum ada perubahan adalah sebagai berikut:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Baca Juga: Salah Tulis Buku Nikah? Simak Cara Memperbaikinya
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :