ASPIRASIKU - Pernikahan adalah impian mereka yang sendiri, baik perempuan maupun laki-laki. Dalam Islam menikah adalah penyempurnaan agama.
Kini proses pendaftaran pernikahan sudah sangat dimudahkan, bahkan di tengah Covid-19 ini sepasang calon pengantin bisa daftar nikah online 2021 dengan cara mengisi form yang telah disediakan Kementerian Agama.
Artinya beragam cara bisa dilakukan untuk menuju niat baik pernikahan. Utamanya dalam menyempurnakan agama.
Baca Juga: Sesaat Lagi Live Tasyakuran Pernikahan Rizky Billar Lesti Kejora, Takdir Cinta Leslar
Sebab dengan pernikahan, seorang muslim dapat terhindar dari hal-hal yang dilarang Allah SWT, seperti dijelaskan Rasulullah SAW, tercantum dalam hadits:
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).
Pernikahan dalam Islam juga tidak direpotkan dengan syarat-syarat yang berat dalam urusan mahar. Syarat sah pernikahan terpenuhi, maka sah pernikahannya.
Baca Juga: Syarat Nikah di KUA Terbaru September 2021 di Wilayah PPKM Level 2 sampai 4
Sementara dokumen pendaftaran, seperti syarat daftar nikah terpenuhi, maka juga sah dalam catatan negara.
Maka itu, syarat nikah juga patut diketahui, baik syarat nikah di KUA maupun syarat nikah di rumah.
Sementara itu, bagaimana cara daftar nikah online 2021? Apakah bisa? Jawabannya bisa. Salah satu langkahnya adalah lewat laman resmi Kementerian Agama, di Kemenag.go.id.
Baca Juga: Alasan Youtuber Gita Savitri Mantap Menentang Stigma: Sudah Nikah Harus Punya Anak!
Di sana akan ada laman yang mengantarkan para pendaftar nikah untuk masuk ke laman bimasislam.kemenag.go.id, selanjutnya klik "Info Nikah".
Di sini nantinya akan memulai pendaftaran nikah online, lanjut informasi pendaftaran, pilih kecamatan dan jadwal akad, isi form pendaftaran, sampai pada bukti pendaftaran.