ASPIRASIKU - Berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramadhan menjadi sebuah dilema atau keraguan bagi sebagian umat muslim.
Hal ini karena banyak yang bimbang apakah boleh sikat gigi saat puasa Ramadhan atau tidak.
Ini menjadi jawaban bahwa ternyata masih banyak yang belum tahu hukum mengenai diperbolehkannya sikat gigi saat puasa Ramadhan.
Sejatinya, kebersihan adalah sebagian dari iman islam. Maka dari itu, wajib juga untuk tetap menjaga kebersihan tubuh meskipun dalam keadaan berpuasa.
Dan cara paling tepat dalam menjaga kebersihan mulut dan napas segar adalah dengan menyikat gigi.
Hukum berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa, khususnya puasa ramadhan adalah makruh.
Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh. Hukum ini khususnya saat matahari telah tergelincir.
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Selain makruh, berkumur dan menyikat gigu saat berpuasa berpotensi meninggalkan sisa-sisa kandungan yang rawan tertelan ketika berpuasa yang pada akhirnya dapat membatalkan puasa.
Penyebab batalnya puasa tersebut juga terjadi ketika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan.
Maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Namun, ada anjuran waktu untuk berkumur dan menyikat gigi saat berpuasa.
Pasalnya jika menyikat gigi pada waktu siang hari akan menyalahi keutamaan. Hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut yang artinya.
Baca Juga: Harga Tiket Bus Primajasa untuk Mudik Lebaran 2023 di Wilayah Garut, Jakarta, Bekasi