ASPIRASIKU - Apabila melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan, maka puasanya dianggap batal dan diberi sanksi berupa memberi makan fakir miskin sejumlah sepertiga liter.
Para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan hukumnya adalah haram.
Dengan demikian melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan dapat membatalkan ibadah puasa.
Baca Juga: 100 Kata Kata Menyambut Ramadhan 2024, Menebar Semangat dan Penuh Inspirasi
Sanksi atau Denda Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan
Apabila bagi orang-orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan ramadhan diwajibkan menjalankan kifarah udhma atau denda besar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. memerdekaan hamba sahaya perempuan yang beriman. Sahaya harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
2. Jika tidak mampu menunaikan kewajiban pertama, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Dan terakhir, jika tidak mampu maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.
Baca Juga: Puisi tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024, yang Sedih, dan yang Bahagia Bercampur Menyambut
Tiga poin di atas sebagaimana diterangkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا