ASPIRASIKU - Memandikan mengafani menyalatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah, jelaskan maksudnya?
Dijelaskan maksudnya memandikan mengafani menyalatkan dan menguburkan jenazar seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah.
Fardu kifayah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengatur tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat umat Islam secara kolektif, dan bukan oleh individu.
Ini berarti bahwa jika sebagian kecil umat Islam melaksanakan kewajiban ini.
Maka seluruh komunitas dianggap telah memenuhi kewajiban tersebut, dan tidak ada kewajiban tambahan bagi individu-individu yang lain.
Dalam konteks pemulasaraan jenazah seorang Muslim, termasuk memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya, hukumnya adalah fardu kifayah.
Baca Juga: Jerawat Sulit Hilang? Ini Dia 8 Kandungan Terbaik yang Wajib Diperhatikan dalam Produk Skincare
Artinya, tugas ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sebagian umat Islam di dalam komunitas.
Jika beberapa orang dari komunitas tersebut melaksanakan tugas ini dengan benar.
Maka tugas tersebut dianggap telah dipenuhi bagi seluruh komunitas tersebut, dan individu lain dalam komunitas tidak diwajibkan untuk melakukannya lagi.
Pentingnya konsep fardu kifayah dalam konteks pemulasaraan jenazah adalah untuk memastikan bahwa setiap Muslim yang meninggal mendapatkan pemakaman yang layak sesuai dengan ajaran Islam.
Bahkan jika individu-individu tertentu tidak mampu melakukannya sendiri.