UMK Kota Bandar Lampung 2023 Menunggu Keputusan Final Provinsi Lampung, Berikut Estimasi Rinciannya

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 11:29 WIB
Ilustrasi UMK Kota Bandar Lampung 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Ilustrasi UMK Kota Bandar Lampung 2023 (Pixabay/iqbal nuril anwar)

ASPIRASIKU - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung 2023 masih menunggu keputusan final dari Provinsi Lampung.

Sampai dengan saat ini Kota Bandar Lampung 2023 baru melakukan satu kali pembahasan tentang rencana kenaikan UMK 2023.

Pembahasan berkaitan UMK 2023 itu baru dalam tahap perbincangan awal belum soal berapa persen kenaikan yang akan dibahas.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Kedaton Bandar Lampung Kebakaran

Pasalnya sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Tim Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung masih menunggu keputusan final dari Provinsi Lampung.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung, Paryanto.

Menurutnya saat ini pihaknya sedang menanti hasil keputusan berapa besaran yang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga: Ikatan Cinta 25 November 2022: Bikin Kaget Semua Orang, Rency Tiba-tiba Viral di Media Sosial, Aldebaran Syok

Karena menurutnya pada dasarnya selain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) juga hasil keputusan pemerintah provinsi yang akan dijadikan acuan penentuan UMK.

"Tempo hari sudah rapat pertama untuk kapan pelaksanaan penetapan UMK Kota Bandar Lampung," kata Paryanto kepada Aspirasiku via sambungan telepon, Jumat 25 November 2022.

Hanya saja menurutnya belum ada keputusan untuk kapan dilakukan pembahasan kembali karena masih menunggu Pemprov Lampung.

Baca Juga: Contoh Soal UTS PTS Bahasa Jawa Kelas 4 SD MI Semester 1 2022-2023 dan Kunci Jawaban

 

"Belum ada bahasan, baik besaran dan estimasi prediksi yang akan ditetapkan," kata Paryanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X