10 Tahun di Penjara, Ini Curahan Hati Mantan Teroris di Lampung Setelah Bebas dan Bisa Jalani Puasa di Rumah

photo author
- Selasa, 19 April 2022 | 13:30 WIB
Curahan Hati Mantan Teroris di Lampung Setelah Bebas dari Penjara (Ist)
Curahan Hati Mantan Teroris di Lampung Setelah Bebas dari Penjara (Ist)

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat NU Edisi 22 April 2022, Manfaat Puasa Ramadhan

Bahkan Edi pernah terlibat langsung kontak senjata dengan aparat keamanan yang ditugaskan untuk memberantas kelompok paham radikal di Wilayah Poso.

Meski sempat berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat, namun akhirnya pada Tahun 2016, Edi berhasil diciduk tim Densus 88 Anti teror di kediaman orang tuanya di Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, karena keterlibatan nya dalam jaringan teroris tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang dan perlengkapan yang erat kaitannya dengan kelompok MIB dan MIT.

Setelah diadili dan mendapat vonis hukuman selama 10 tahun, Edi kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III A Kayu Agung Sumatera Selatan tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 April 2022: Usai Jatuh, Aldebaran Bertahan Hidup Lebih Dari Satu Minggu di Bangkai Pesawat

Edi yang memiliki perilaku baik saat di dalam penjara selama lebih dari dua tahun, kemudian dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Bogor Jawa Barat.

Pada Bulai Mei 2021, Edi Santoso Akhirnya mendapat pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kantor Kemenkumham, melalui Lapas Khusus Teroris Kelas II B Sentul, Bogor Jawa Barat, tempat dimana Edi Santoso menjalani sisa masa hukumannya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X