ASPIRASIKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus Munjul.
Jadwal pemanggilan Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi akan diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 September 2021, terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, pada tahun 2019 dengan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.
Baca Juga: Mulai Diproduksi, Imperfect The Series Serial Original WeTV Garapan Ernest Prakasa
Yoory Corneles Pinontoan adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 21 September 2021 seperti yang di kutip dari Antara.
Menurut Ali, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil, patuh dan bisa hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta sangat diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.
"Terkait dengan program pengadaan lahan, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/7).
Baca Juga: Kemenkop UKM Jawab Pertanyaan Apakah Akan Ada BPUM atau BLT UMKM 2022
KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, selain Yoory yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Dugaan KPK ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar dalam kasus tersebut.