Marak Kasus Pelecehan Seksual, Gubernur Anies Baswedan Terbitkan SE Pencegahan dan Penanganannya

photo author
- Sabtu, 11 September 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi lingkungan kerja (Pixabay/geralt)
Ilustrasi lingkungan kerja (Pixabay/geralt)

ASPIRASIKU – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021, yakni tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI.

Hal itu menilik bahwa kasus pelecehan seksual di Indonesia terus terjadi tiap tahunnya, sehingga hal ini tentunya mengharuskan pemerintah untuk menerapkan sejumlah aturan bahkan sanksi guna mengantisipasi tindakan tersebut.

Gubernur Anies Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 10 September 2021, meminta kepala perangkat daerah/unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.

Adapun yang pertama, membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Berhasil Turunkan Berat Badan 25 Kg, Ivan Gunawan Mesti Lakukan Operasi

Lalu kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual.

Ketiga, melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Sementara itu, dalam surat edaran yang ditandatangani Anies pada 30 Agustus 2021 juga mengatur mekanisme penanganan tindakan pelecehan seksual.

Untuk mekanismenya yakni pelapor atau baik korban atau saksi dapat mengadukan pelecehan seksual secara tertulis, melalui kanal aduan pada laman.

Baca Juga: Duh, Kuota Kemendikbud Ternyata Nggak Bisa Dipakai Untuk...

Lebih lanjut, terkait tindakan tersebut Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) akan memberikan asesmen awal aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan pelapor.

Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi setiap pelapor akan mendapatkan hak yakni, penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain.

Kemudian, pelapor juga memiliki hak untuk pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan P2TP2A dan pelayanan rumah aman oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Terduga Korban Pelecehan di KPI Diminta Berdamai, Ini Pernyataan Menohok Ernest Prakarsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Ahmad Sholichin

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X