Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah 22 Orang Jadi Tersangka

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 22:00 WIB
Ilustrasi masjid - Dirusaknya Masjid Ahmadiyah membuat PBNU bersikap (Pixabay/GDj)
Ilustrasi masjid - Dirusaknya Masjid Ahmadiyah membuat PBNU bersikap (Pixabay/GDj)

ASPIRASIKU - Polda Kalimantan Barat menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus peruskan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang.

19 orang ditetapkan sebagai pelaku perusakan di lapangan, sementara 3 orang lainnya merupakan aktor intelektual. 

Kasus perusakan yang terjadi Jumat 3 September 2021 ini dilakukan masyarakat sekitar desa Balai Harapan dan ada juga dari masyarakat luar desa.

Baca Juga: Tanjakan Tarahan Kembali Telan Korban, Tronton Hantam Truk Box Hingga Nyaris Terjun ke Jurang

"Total semua 19 dari 22 tersangka. merupakan pelaku perusakan di lapangan. Sedangkan sisanya merupakan aktor intelektual," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dikutip Aspirasiku dari laman Tribatanews, Rabu 8 September 2021.

"Sebagian besar pelaku warga di desa balai harapan. Ada yang dari kota Sintang," katanya lagi menambahkan.

Senada disampaikan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto yang menegaskan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkisme.

Baca Juga: Penerima BSU 2021 Tapi Rekeningnya Bank Non Himbara, Bagaimana? Ini Penjelasannya

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” kata Irjen Pol Remigius Sigid. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: TribataNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X