Ganjil Genap Jakarta: Jangan Sampai Lupa Jadwal dan Lokasi, Termasuk Tempat Wisata yang Menerapkan

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap. (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)
Ilustrasi ganjil genap. (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

ASPIRASIKU - Aturan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku di akhir pekan ini.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan kembali Kebijakan ganjil genap di sepanjang pekan ini.

Dikutip Aspirasiku dari Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada hari Sabtu dan Minggu ini kebijakan ganjil genap masih tetap berlaku. 

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML 18 September 2021, dapatkan skin weapons diamonds untuk Gamer Game Mobile Legends

Lokasi ganjil genap DKI Jakarta

Untuk saat ini, ada di tiga ruas utama jalan ibukota yang menjadi sasaran kebijakan ganjil genap, jadi pastikan ketika kamu melewati jalan-jalan berikut, kamu tidak salah:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan M.H Thamrin
  • Jalan H.R Rasuna Said

Baca Juga: Segera Dapatkan Great Plunder Groza Garena Free Fire dengan Klaim Kode Redeem FF 19 September 2021

Ganjil Genap Mulai Berlaku di Lokasi Wisata

Kebijakan Ganjil genap juga tidak hanya berlaku di jalan utama ibukota, karena untuk mendukung PPKM level 2-4 Jawa - Bali maka ganjil genap juga diberlakukan di lokasi wisata.

Hal tersebut berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 corona virus deseas 2019 di wilayah jawa bali.

Ganjil genap juga mengacu pada Kepgub Prov DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus deases 2019.

Baca Juga: Inilah Solusi Atasi Masalah Insentif Kartu Prakerja yang Tak Kunjung Cair, Semoga Terpecahkan

Lokasi wisata yang kena ganjil genap di Jakarta

Jadwal ganjil genap di lokasi wisata

Ganjil genap berlaku mulai tanggal 17 September 2021 setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X