ASPIRASIKU - Bagi masyarakat yang akan berlibur di Jakarta sebaiknya memperhatikan waktu ganjil genap yang sudah diberlakukan.
Pasalnya mulai hari ini, Jumat 17 September 2021, Polda Metro Jaya telah memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata Jakarta secara efektif.
Namun memang tidak semua tempat wisata di Jakarta akan dikenakan kebijakan ganjil genap.
Ganjil genap hanya dilakukan untuk dua kawasan wisata, Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII di Jakarta Timur.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 21 Ditutup, Berikut Bocoran Peserta yang Akan Lolos
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kawasan wisata Jakarta sudah diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini diberlakukan untuk dua tempat wisata, Ancol dan TMII.
"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," kata Sambodo dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Jumat 17 September 2021.
Penerapan kebijakan ganjil genap di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah akan dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Nantinya pos pengendalian ganjil genap, seperti dijelaskan Sambodo, akan ada di setiap kawasan.
Di setiap kawasan itu juga akan terbagi menjadi dua bagian. Misalnya saja, pos pengendalian yang ada di Ancol akan ada di depan jalan masuk gerbang barat dan pintu masuk gerbang timur.
Baca Juga: Selama PPKM, Jakarta Barat Hasilkan 1.400 Ton Sampah Per Hari
Sedangkan untuk kawasan TMII, pos pengendalian akan berada di depan pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung.