Inilah Solusi Atasi Masalah Insentif Kartu Prakerja yang Tak Kunjung Cair, Semoga Terpecahkan

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 19:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka hari ini (prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka hari ini (prakerja.go.id)

ASPIRASIKU - Saat ini, Kartu Prakerja 2021 sudah masuk gelombang 21, dan telah dibuka pada 16 September 2021. 

Namun untuk mendapatkan insentif, penerima Kartu Prakerja harus mengisi ulasan dan beri rating terlebih dahulu untuk bisa dicairkan.

Penerima Kartu Prakerja akan mendapat insentif pasca-pelatihan sebesar Rp600 ribu yang dibagikan selama empat bulan.

Baca Juga: Perkuat Karakter Game Untuk Hadapi Musuh, Dengan Klaim Kode Redeem ML 18 September 2021

Bantuan tersebut diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer melalui rekening bank atau akun e-wallet.

Penerima harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu, sebelum mendapatkan insentif

Namun sering kali insentif Kartu Prakerja tak kunjung cair, padahal sudah mengikuti pelatihan

Baca Juga: Hadiah New Year Loot Box dan Cool Captain Shoes Garena Free Fire, Jika Klaim Kode Redeem FF 18 September 2021

Hal tersebut bisa terjadi karena penerima belum mengisi ulasan serta memberikan rating setelah melakukan pelatihan.

“Sobat Prakerja, pelatihanmu sudah selesai tapi belum terima insentif? Pastikan kamu sudah memberikan rating dan ulasan di dashboard!” begitu penjelasan dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Jumat (17/09/2021).

Masalah tersebut tentu dapat cepat terselesaikan dan dana bisa segera cair asalkan peserta segera memberi rating serta ulasan.

Baca Juga: Hoax atau Fakta: Heboh Pendaftaran Vaksin Nusantara Akhirnya dijawab oleh dr Terawan

Simak cara memberi rating serta ulasan, seperti yang di kutip dari akun Instagram @prakerja.go.id

1. Login ke akun dashboard Kartu Prakerja.

2. Pilih pelatihan yang akan diberi rating dan ulasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X