ASPIRASIKU - Aturan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku di akhir pekan ini.
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan kembali Kebijakan ganjil genap di sepanjang pekan ini.
Dikutip Aspirasiku dari Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada hari Sabtu dan Minggu ini kebijakan ganjil genap masih tetap berlaku.
Lokasi ganjil genap DKI Jakarta
Untuk saat ini, ada di tiga ruas utama jalan ibukota yang menjadi sasaran kebijakan ganjil genap, jadi pastikan ketika kamu melewati jalan-jalan berikut, kamu tidak salah:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan H.R Rasuna Said
Baca Juga: Segera Dapatkan Great Plunder Groza Garena Free Fire dengan Klaim Kode Redeem FF 19 September 2021
Ganjil Genap Mulai Berlaku di Lokasi Wisata
Kebijakan Ganjil genap juga tidak hanya berlaku di jalan utama ibukota, karena untuk mendukung PPKM level 2-4 Jawa - Bali maka ganjil genap juga diberlakukan di lokasi wisata.
Hal tersebut berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 corona virus deseas 2019 di wilayah jawa bali.
Ganjil genap juga mengacu pada Kepgub Prov DKI Jakarta Nomor 1096 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 corona virus deases 2019.
Baca Juga: Inilah Solusi Atasi Masalah Insentif Kartu Prakerja yang Tak Kunjung Cair, Semoga Terpecahkan
Lokasi wisata yang kena ganjil genap di Jakarta
- Pintu I Taman Mini Indonesia Indah
- Gerbang barat dan timur Taman Impian Jaya Ancol
Jadwal ganjil genap di lokasi wisata
Ganjil genap berlaku mulai tanggal 17 September 2021 setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.