ASPIRASIKU - Kepolisian berhasil menangkap Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aceh Timur yang memiliki inisial AS (50) atas dugaan penipuan dalam pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
AS, yang merupakan penduduk Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, ditangkap karena diduga telah menipu sekitar 60 orang dengan janji-janji palsu terkait pengurusan dan kelulusan dalam rekrutmen anggota PPS. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, pada Selasa 13 Juni 2023.
Andy menjelaskan bahwa kasus penipuan ini bermula pada November 2022 ketika korban bernama MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan AS.
Baca Juga: Ayah David Ozora Sebut Kasus Mario Dandy Diurus Rafael di Pengadilan
Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembicaraan antara AS dan MY mengenai rekrutmen PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat desa.
Sementara itu, proses rekrutmen PPS dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kabupaten Aceh Timur.
AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki hubungan dengan KIP Aceh Timur yang dapat membantu mengurus dan memastikan kelulusan sebagai anggota PPS. Ia juga menyiratkan agar MY memberikan sejumlah uang untuk biaya pengurusan tersebut.
Baca Juga: Cek! 4 Kabupaten dengan Jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka Paling Tinggi di Banten
Untuk meyakinkan korban, AS berjanji akan mengembalikan uang jika mereka tidak lulus seleksi. Tawaran tersebut membuat MY tertarik.
Selanjutnya, MY mengumpulkan 60 orang untuk mengikuti seleksi rekrutmen anggota PPS.