Sosialisasi Persyaratan Pantarlih KPU Dianggap Percuma oleh Warganet, Singgung Kekuatan Orang Dalam

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi Warganet yang Singgung Kekuatan Orang Dalam di Unggahan Sosialisasi Persyaratan Pantarlih KPU. (Pixabay/Ulrike Leone)
Ilustrasi Warganet yang Singgung Kekuatan Orang Dalam di Unggahan Sosialisasi Persyaratan Pantarlih KPU. (Pixabay/Ulrike Leone)

ASPIRASIKUKPU RI saat ini tengah sosialisasi pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu Tahun 2024.

Namun unggahan di akun Instagram @kpu_ri terkait ketentuan rekrutmen Pantarlih ini ditanggapi warganet dengan pesimis.

Karena menurut warganet sosialsiasi ini dianggap percuma dan sebagai formalitas saja. Karena menurut mereka semua sudah ditentukan dengan kekuatan orang dalam.

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 Januari 2023: Bukan Zara Pengirim Teror Karangan Bunga ke Aldebaran Ternyata Adalah...

Hal ini terungkap dalam kolom komentar unggahan KPU RI di akun Instagram resminya terkait pembentukan Pantarlih Pemilu 2024.

Admin KPU RI di Instagram sendiri sudah jelaskan beberapa keluhan masyarakat pengguna Instagram terkait proses tahapan yang sedang berlangsung.

Salah satunya adalah komentar tanggapan admin Instagram @kpu_ri ke salah satu warganet yang mempertanyakan tahapan KPU yang memberikan harapan masyarakat.

Baca Juga: Asah Otak: Kamu Cerdas Jika Bisa Jawab Teka-teki Gambar Ini dalam 5 Detik! Siapakah Gadis yang Pura-pura Kaya?

Namun menurutnya tahapan itu padahal sudah ada yang menentukan yakni, perangkat-perangkat desa.

"@iam._ang*** bisa dibaca pelan pelan kak. Ini rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. BADAN AD HOC pemilu itu ada PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS," tulisnya.

"Masing masing sesuai jadwalnya akan dibentuk, dibuka untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu," lanjut admin KPU RI.

Baca Juga: Telah Dibuka Beasiswa LPDP Tahun 2023, Inilah Jadwal Lengkap Pendaftaran Beasiswa

Bahkan di akhir tanggapannya, admin KPU RI memberikan informasi untuk kebih jelas detailnya bisa dilihat di Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc.

Hanya saja tanggapan yang dipertanyakan warganet ini kembali mendapat ragam keluhan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Instagram KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X