Apakah Keterwakilan 30 Persen Perempuan di PPS Pemilu 2024 Wajib? Ini Jawaban KPU Lampung

- Senin, 23 Januari 2023 | 17:37 WIB
Jawaban dari Pertanyaan Apakah Keterwakilan 30 Persen Perempuan di PPS Pemilu 2024 Wajib? (Pixabay/OpenClipart-Vectors)
Jawaban dari Pertanyaan Apakah Keterwakilan 30 Persen Perempuan di PPS Pemilu 2024 Wajib? (Pixabay/OpenClipart-Vectors)

ASPIRASIKU - Hasil pengumuman seleksi panitia pemungutan suara atau PPS untuk penempatan kelurahan dan desa di berbagai kecamatan, kabupaten/kota telah diumumkan.

Termasuk pengumuman PPS di Provinsi Lampung yang juga sudah diumumkan di setiap kabupaten dan kota.

Bahkan saat ini tinggal menanti proses pelantikan anggota PPS yang akan berlangsung Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Data Kabupaten yang Mempunyai Wilayah Paling Luas di Jawa Barat

Namun masih banyak yang mempertanyakan terkait keterwakilan perempuan sebagai anggota PPS.

Karena memang masih banyak dalam pengumuman final PPS pada tahap akhir tes wawancara ada yang tidak terwakili oleh perempuan.

Aspirasiku mencoba memberikan informasi terkait keterwakilan perempuan pada PPS di kelurahan maupun desa apakah itu wajib?

Baca Juga: Peserta Indonesian Idol 2023 Paling Banyak Dicari: Bunga Reyza, Paul, Nabila Taqiyyah Hingga Salma Salsabila

Ali Sidik, S.Sos., M.I.P. (Anggota KPU, Ketua Divisi SDM dan Litbang) kepada Aspirasiku saat dimintai penjelasan mengatakan bahwa keterwakilan tidak harus saklek 30 persen.

"Keterwakilan perempuan tidak ada keharusan, itu sifatnya memperhatikan. Jadi tidak ada keterwakilan perempuan tidak menyalahi aturan," katanya.

Banyaknya pertanyaan yang mempertanyakan kenapa hasil seleksi PPS yang diterima adalah laki-laki semua tanpa keterwakilan perempuan ini karena merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Biodata Fiki Alman Pemeran Indra dan Roy, Kakak Aldebaran yang Meninggal di Ikatan Cinta Muncul Kembali

Dalam hal ini tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pada Pasal 13 dijelaskan Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X