PACITAN, ASPIRASIKU – Publik di media sosial tengah dihebohkan oleh sosok kakek Tarman (74) yang viral usai menikah dengan mahar fantastis senilai Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur.
Namun di balik kisah cintanya yang mewah, rekam jejak masa lalu pria lanjut usia itu kembali mencuat ke permukaan.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman pernah divonis dua tahun penjara karena kasus penipuan pedang samurai bernilai triliunan rupiah pada 2022.
Baca Juga: MELIHAT Keseruan Kak Yoga RELIMA Perpusnas RI Membaca Nyaring di Taman Purbakala Pugung Raharjo
Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” tulis amar putusan tersebut.
Atas perbuatannya, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Awal Mula Penipuan Pedang Samurai Rp20 Triliun
Kasus yang menjerat Tarman bermula pada tahun 2016, ketika ia mengaku memiliki pedang samurai kuno yang akan dijual dengan harga fantastis mencapai Rp20 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin menjelaskan, korban bernama Kamid mengenal Tarman melalui seorang perantara bernama Agung Susanto.
Dari komunikasi tersebut, Kamid tertarik untuk melihat langsung pedang yang diklaim bernilai luar biasa itu.
Pada 1 Juli 2016, Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto, menemui Tarman di Solobaru, Sukoharjo.
Dalam pertemuan itu, Tarman meyakinkan bahwa pedang tersebut akan segera dijual kepada kolektor besar di Jakarta.