ASPIRASIKU - Transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia benar-benar menjamur dan tak ada kapoknya meski terus diburu para penegak hukum.
Termasuk yang baru-baru ini digrebek polisi di kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Dalam penggrebekan tersebut, terungkap modus peminjaman dan bagaimana skema pembagian kerja dari karyawan yang bekerja di kantor Pinjol ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut itu jugalah polisi amankan 99 karyawan, termasuk manajer kantor.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, tugas manajer yang ditangkap ini merupakan sebagai penanggungjawab.
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan," katanya dikutip Aspirasiku dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.
Zulpan merinci masing-masing tugas dari 98 karyawan yang berhasil diamankan. Menurutnya ada 48 orang yang ditugaskan sebagai tim reminder.
Tim reminder ini tugasnya adalah untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.
"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri," katanya.
Baca Juga: Ceramah Menyentuh Hati Ustadz Adi Hidayat, Nasihat Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
"Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," ujarnya menambahkan rincian yang ia sampaikan.
Diungkap Zulpan juga, bahwa tugas para karyawan di kantor pinjol ilegal tersebutkerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran.