ASPIRASIKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, atau yang biasa dikenal sebagai coklit.
Setelah proses coklit selesai, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online.
Baca Juga: Majukan Usaha Petani, Gibran Dorong Ketersediaan Pupuk Murah dan Kelanjutan Reforma Agraria
1. Kunjungi Laman Resmi KPU
Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum melalui tautan berikut: cekdptonline.kpu.go.id.
2. Isi Nomor KTP atau Paspor
Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor pada kolom yang disediakan. Setelah itu, klik opsi pencarian.
3. Verifikasi Data Pemilih
Jika data Kamu sudah terdaftar, informasi mengenai nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan muncul secara otomatis.
4. Laporan Jika Belum Terdaftar
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa Kamu belum terdaftar, segera laporkan ke laman resmi Pendaftaran Pemilih di kpu.go.id.