"Besarannya kita mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan," terang Agus Nompitu menambahkan.
Baca Juga: UMP Lampung 2024 Segera Diumumkan, Upah Buruh Per 1 Januari 2024 Naik...
Namun, rencana kenaikan UMP Lampung 2024 yang hanya sekitar 3-4 persen mendapat tanggapan beragam.
UMP Lampung pada 2023, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Tahun 2022, ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59, naik sekitar 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, usulan kenaikan UMP Lampung 2024 dari para buruh maksimal besaran sebesar 15 persen menjadi Rp3.028.276,60.
Baca Juga: Buruh Suarakan Kenaikan UMK - UMP 15 Persen! Upah Minimum 2024 Diperintahkan naik, Ini Alasannya
Namun jika kenaikan hanya 3-4 persen, besaran upah pekerja di Lampung per 1 Januari 2024 hanya sebesar Rp2.712.283,12 (naik Rp 78.998,53) atau Rp2.738.615,97 (naik Rp 105.331,38) jika kenaikan 4 persen.
Anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa kenaikan tersebut harus mempertimbangkan harapan buruh dan pengusaha.
Namun ia sepakat jika upah buruh pada UMP Lampung 2024 ini sebesar 15 persen. ***