Juga termasuk spesies "mirip" yang sangat mirip dengan yang sudah ada dalam daftar untuk alasan konservasi. Hewan dan tumbuhan dalam kategori ini dapat diperdagangkan secara internasional, tetapi ada aturan yang ketat.
Baca Juga: Dampak Omicron, Kasus COVID-19 Korea Selatan Naik
Appendix III: Spesies yang perdagangannya hanya diatur dalam suatu negara tertentu dan dapat ditempatkan pada Appendix III jika negara tersebut memerlukan kerjasama dari negara lain untuk membantu mencegah eksploitasi.
CITES juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari otoritas satwa liar, taman nasional, bea cukai, dan lembaga kepolisian untuk berkolaborasi dalam upaya memerangi kejahatan terhadap satwa liar yang menargetkan hewan seperti gajah dan badak.***