internasional

26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air, Satu Diduga Pelaku Perekrutan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Kemlu berhasil memulangkan 26 WNI yang terlibat dalam pekerjaan sektor online scam dan judi online di Myanmar. (Dok Kemlu)

Langkah ini dilakukan bersama otoritas terkait di Myanmar dan Thailand guna menentukan apakah para WNI benar-benar menjadi korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” jelas Kemlu.

Baca Juga: Beasiswa S2 di Belanda Dibuka, Inilah Syarat untuk Mendaftar di Radboud University

Penanganan dan Rehabilitasi Lanjutan

Kemlu memastikan seluruh WNI yang diduga sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pendampingan di RPTC Bambu Apus.

Sementara bagi WNI yang terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau terlibat dalam jaringan online scam, proses hukumnya akan dilanjutkan oleh Kepolisian RI.

“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trump Panggil Prabowo ke Podium di KTT Gaza

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:00 WIB