Langkah ini dilakukan bersama otoritas terkait di Myanmar dan Thailand guna menentukan apakah para WNI benar-benar menjadi korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” jelas Kemlu.
Baca Juga: Beasiswa S2 di Belanda Dibuka, Inilah Syarat untuk Mendaftar di Radboud University
Penanganan dan Rehabilitasi Lanjutan
Kemlu memastikan seluruh WNI yang diduga sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pendampingan di RPTC Bambu Apus.
Sementara bagi WNI yang terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau terlibat dalam jaringan online scam, proses hukumnya akan dilanjutkan oleh Kepolisian RI.
“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***