Kemenkeu Luncurkan SBN Pertama 2022 ORI021, Cara Memesan, Karakteristik Hingga Keuntungannya

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 22:00 WIB
ORI021 SBN Pertama 2022. (Kemenkeuri/Instagram)
ORI021 SBN Pertama 2022. (Kemenkeuri/Instagram)

ASPIRASIKUSBN atau Surat Berharga Negara ritel pertama pada tahun 2022 ini yaitu Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021).

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Surat Berharga Ritel melalui Kementrian Keuangan dan membuka masa penawaran dimulai tanggal 24 Januari hingga 17 Februari 2022.

SBN ORI021 bisa dipesan oleh individu ataupun perseorangan warga negara indonesia melalui mitra distribusi.

Baca Juga: Laptop Kamu Sering Panas? Ini Ciri-ciri, Penyebab, dan Cara Atasi Laptop yang Overheat!

SBN ORI021 ini merupakan produk yang dijamin negara melalui Undang-Undang dan bisa menjadi alternatif investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan.

Selain itu, bagi masyarakat Indonesia yang berinvestasi dengan produk ORI021 juga membantu pembangunan negara.

Pasalnya hasil penerbitan SBN ini akan dimanfaatkan untuk pemenuhan target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: ATEEZ WANTED SPECIAL Episode 3 Rilis, Simak Keseruannya

Hasil penerbitan SBN ORI021 juga dimanfaatkan untuk pemulihan dari dampak pandemi Covid 19.

Tahun 2022 ini, pemerintah Indonesia menetapkan kupon atau imbal hasil ORI021 sebesar 4,90% per tahun dengan PPh final atau pajak 10%.

Kupon tersebut akan dibayarkan per tanggal 15 di setiap bulannya dengan jatuh tempo pada tanggal 15 Februari 2025.

Baca Juga: INFO PENTING! 6 Hari Lagi Registrasi LTMPT Sekolah Ditutup, Simak Alur Pendaftaran SNMPTN 2022

Dengan berinvestasi di produk SBN ORI021, investor bisa mendapatkan passive income tiap bulannya selama 3 tahun ke depan.

ORI021 bisa dipesan dengan minimal Rp. 1 Juta dab maksimal 2 milyar, pemesanan dilakukan sebesar kelipatan Rp 1 juta per unit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X